Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 15:22 WIB
Bos Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulsel berinisial MA (45), terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya FT (1), seorang karyawan perempuan hingga tewas. Foto/Ist
MAKASSAR - Bos dan pemilik salah satu Kafe Remang Remang di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA, (45) terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya seorang karyawan perempuan hingga tewas.

Korban yang masih di bawah umur berinisial FT (13), yang merupakan karyawan dan pelayanan di kafe remang-remang milik pelaku MA.



Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya.

"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya, Senin (22/4/2024).

Selain MA yang juga pemilik dan bos kafe tersebut, satu tersangka lain adalah FR (13) rekan korban.

"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.



Peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita.

Sebelum penganiayaan itu terjadi, FT terlibat adu mulut dengan FR, sehingga MA kesal dan menempeleng korban.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content