Tak Layak Konsumsi, 15 Box Ikan Ilegal di NTT Dimusnahkan
Rabu, 03 April 2024 - 18:53 WIB
Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polsek Insana Utara,memusnahkan 15 box ikan ilegal. Foto/Ist
KEFAMENANU - Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polsek Insana Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyita 15 box ikan yang diduga berasal dari Kabupaten Alor di Perairan Tanjung Bastian, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, pada Selasa (2/3/2024).
Ikan jenis tongkol tersebut langsung dimusnahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di area Mapolsek Insana Utara dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Kapolsek Insana Utara, anggota TNI, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT, dan masyarakat.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando mengatakan bahwa ikan tersebut dimusnahkan karena tidak layak dikonsumsi dan tidak dilengkapi surat izin resmi dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor.
Ikan jenis tongkol tersebut langsung dimusnahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di area Mapolsek Insana Utara dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Kapolsek Insana Utara, anggota TNI, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT, dan masyarakat.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando mengatakan bahwa ikan tersebut dimusnahkan karena tidak layak dikonsumsi dan tidak dilengkapi surat izin resmi dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor.
Lihat Juga :