Kasus Dugaan Korupsi Pasar di Majalengka, Kejati Jabar Tahan Irfan Nur Alam
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:16 WIB
BANDUNG - Kejati Jabar menahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam, Selasa (26/3/2024). Sebelumnya Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong.
Kejati Jabar akan menahan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobari selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru. Irfan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi menuturkan, Irfan melakukan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Cigasong. Irfan pun diduga menerima uang miliaran rupiah dari salah satu perusahaan untuk menjadi pemennag proyek.
Irfan melanggar Pasal 5, Pasal 12, Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Selain Irfan, Kejati Jabar pekan lalu menahan pihak swasta Andi Nurmawan.
Kejati Jabar akan menahan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobari selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru. Irfan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi menuturkan, Irfan melakukan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Cigasong. Irfan pun diduga menerima uang miliaran rupiah dari salah satu perusahaan untuk menjadi pemennag proyek.
Baca Juga
Irfan melanggar Pasal 5, Pasal 12, Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Selain Irfan, Kejati Jabar pekan lalu menahan pihak swasta Andi Nurmawan.
(wib)
tulis komentar anda