63 ASN di Jateng Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:11 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, bentuk ketidaknetralan para ASN tersebut antara lain, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang dinilai menguntungkan bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.
Selain itu ASN terbukti mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, dan ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.
“ASN yang terbukti tak netral itu terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, antara lain di Provinsi Jawa Tengah, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal,” Sebut Sri Wahyu, Jumat (14/8/2020). (BACA JUGA: Tua-tua Keladi, Mahathir Mohamad Bentuk Parti Pejuang Tanah Air)
Ia menyampaikan, berdasar data itu menunjukan bahwa meski KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, namun di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan.
Selain itu ASN terbukti mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, dan ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.
“ASN yang terbukti tak netral itu terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, antara lain di Provinsi Jawa Tengah, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal,” Sebut Sri Wahyu, Jumat (14/8/2020). (BACA JUGA: Tua-tua Keladi, Mahathir Mohamad Bentuk Parti Pejuang Tanah Air)
Ia menyampaikan, berdasar data itu menunjukan bahwa meski KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, namun di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan.
Lihat Juga :