63 ASN di Jateng Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:11 WIB
Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020. (Foto/Ilustrasi)
SEMARANG - Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020 .

Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.



Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, 61 ASN telah menerima sanksi rekomendasi dari KASN.

KASN memberikan sanksi rekomendasi dalam berbagai bentuk. Seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. (BACA JUGA: Lolos SBMPTN, Ombusdman: Uang Pangkal Seleksi Mandiri Harus Dikembalikan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!