63 ASN di Jateng Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:11 WIB
SEMARANG - Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020 .
Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.
Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, 61 ASN telah menerima sanksi rekomendasi dari KASN.
KASN memberikan sanksi rekomendasi dalam berbagai bentuk. Seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. (
Ia menyampaikan, berdasar data itu menunjukan bahwa meski KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, namun di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan.
Oleh sebab itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2020.
“Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN wajib selalu bersikap netral,” tegasnya. (BACA JUGA: Djoko Tjandra dan Kotak Pandora Penegakan Hukum di Indonesia)
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Namun demikian, Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan, namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.
Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, 61 ASN telah menerima sanksi rekomendasi dari KASN.
KASN memberikan sanksi rekomendasi dalam berbagai bentuk. Seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. (
Ia menyampaikan, berdasar data itu menunjukan bahwa meski KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, namun di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan.
Oleh sebab itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2020.
“Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN wajib selalu bersikap netral,” tegasnya. (BACA JUGA: Djoko Tjandra dan Kotak Pandora Penegakan Hukum di Indonesia)
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Namun demikian, Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan, namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
(vit)
tulis komentar anda