63 ASN di Jateng Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:11 WIB
Oleh sebab itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2020.
“Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN wajib selalu bersikap netral,” tegasnya. (BACA JUGA: Djoko Tjandra dan Kotak Pandora Penegakan Hukum di Indonesia)
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Namun demikian, Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan, namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
“Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN wajib selalu bersikap netral,” tegasnya. (BACA JUGA: Djoko Tjandra dan Kotak Pandora Penegakan Hukum di Indonesia)
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Namun demikian, Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan, namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
(vit)
Lihat Juga :