63 ASN di Jateng Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
63 ASN di Jateng Langgar...
Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020. (Foto/Ilustrasi)
A A A
SEMARANG - Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020 .

Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.

Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, 61 ASN telah menerima sanksi rekomendasi dari KASN.

KASN memberikan sanksi rekomendasi dalam berbagai bentuk. Seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. (BACA JUGA: Lolos SBMPTN, Ombusdman: Uang Pangkal Seleksi Mandiri Harus Dikembalikan)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, bentuk ketidaknetralan para ASN tersebut antara lain, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang dinilai menguntungkan bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.

Selain itu ASN terbukti mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, dan ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.

“ASN yang terbukti tak netral itu terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, antara lain di Provinsi Jawa Tengah, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal,” Sebut Sri Wahyu, Jumat (14/8/2020). (BACA JUGA: Tua-tua Keladi, Mahathir Mohamad Bentuk Parti Pejuang Tanah Air)

Ia menyampaikan, berdasar data itu menunjukan bahwa meski KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, namun di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan.

Oleh sebab itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2020.

“Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN wajib selalu bersikap netral,” tegasnya. (BACA JUGA: Djoko Tjandra dan Kotak Pandora Penegakan Hukum di Indonesia)

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Namun demikian, Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan, namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Tak Cukup Dipecat, Kadis...
Tak Cukup Dipecat, Kadis di Kabupaten Sarmi Bisa Kena Delik Pidana karena Langgar Netralitas
Haris Azhar Ungkap Beragam...
Haris Azhar Ungkap Beragam Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak Banten
Cium Ketidaknetralan...
Cium Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Siap Awasi ASN, dan TNI-Polri
Mahasiswa Desak Kejati...
Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas Kawal Pilkada 2024
Ketua DPR Minta Aparat...
Ketua DPR Minta Aparat Netral di Pilkada 2024: Rakyat Harus Merdeka Memilih
Bawaslu Tangsel Panggil...
Bawaslu Tangsel Panggil Kepala Dinas Buntut Foto Paslon Terpasang di Papan Proyek
Jelang Pencoblosan Pilkada,...
Jelang Pencoblosan Pilkada, DPRD Kota Bogor Minta ASN Netral
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved