DPRD Kobar Desak Pemkab Selesaikan Tapal Batas dengan 2 Kabupaten
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:25 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawraingin Barat (Kobar), Kalteng mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan tapal batas antarkabupaten.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, Pemkab Kobar harus segera menyelsaikan tapal batas perbatasan, agar permasalahan lahan dapat terselesaikan.
"Penyelesaian tapal batas yang perlu diselesaikan khususnya di Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama. Dimana ada lahan yang masuk di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kobar, Kabupaten Lamandau dan Sukamara," ujar Bambang.
Bambang menceritakan saat monitoring ke Palih Baru, Kecamatan Kolam dirinya mendapati lahan atau rumah warga yang lahannya berada di 3 kabupaten. Secara administrasi benar wilayahnya masuk ke Kecamatan Kolam Kabupaten Kobar.
Tapi lahannya berada di titik perbatasan wilayah Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau. "Kasihan warga di sana, posisi dapurnya di lahan Kobar, bagian samping kamarnya lahan Kabupaten Sukamara dan bagian teras depannya lahan kabupaten Lamandau," sebutnya.
Menurut Bambang, masalah tapal batas wilayah ini sudah sejak lama dan membuat banyak warga di Desa Palih Baru kebingungan, tentang masalah tapal batas lahan karena sampai sekarang belum pernah ada penyelesaian.
"Sehingga kami berharap Pemkab Kobar agar segera menyelesaikan lahan perbatasan di Desa Palih Baru, karena kalau berlarut-larut akan ‘riskan’ bagi warga masyarakat desa di 3 Kabupaten tersebut," kata Bambang. (Baca: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Ambil Uang di Surabaya).
Politisi partai Gerindra ini menilai, pemerintah kurang serius dalam menangani kasus lahan perbatasan Kabupaten Kobar yang sering menjadi sengketa, kalau masing-masing Pemkab benar-benar ada niat dan kemauan untuk menyelesaikannya, hal ini tidak akan berlaurt-larut.
"Buktinya, penyelesaian sengketa lahan perbatasan Kabupaten Kobar dan Kabupaten Seruyan, di Kecamatan Arut Utara berhasil diselesaikan," pungkasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, Pemkab Kobar harus segera menyelsaikan tapal batas perbatasan, agar permasalahan lahan dapat terselesaikan.
"Penyelesaian tapal batas yang perlu diselesaikan khususnya di Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama. Dimana ada lahan yang masuk di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kobar, Kabupaten Lamandau dan Sukamara," ujar Bambang.
Bambang menceritakan saat monitoring ke Palih Baru, Kecamatan Kolam dirinya mendapati lahan atau rumah warga yang lahannya berada di 3 kabupaten. Secara administrasi benar wilayahnya masuk ke Kecamatan Kolam Kabupaten Kobar.
Tapi lahannya berada di titik perbatasan wilayah Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau. "Kasihan warga di sana, posisi dapurnya di lahan Kobar, bagian samping kamarnya lahan Kabupaten Sukamara dan bagian teras depannya lahan kabupaten Lamandau," sebutnya.
Menurut Bambang, masalah tapal batas wilayah ini sudah sejak lama dan membuat banyak warga di Desa Palih Baru kebingungan, tentang masalah tapal batas lahan karena sampai sekarang belum pernah ada penyelesaian.
"Sehingga kami berharap Pemkab Kobar agar segera menyelesaikan lahan perbatasan di Desa Palih Baru, karena kalau berlarut-larut akan ‘riskan’ bagi warga masyarakat desa di 3 Kabupaten tersebut," kata Bambang. (Baca: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Ambil Uang di Surabaya).
Politisi partai Gerindra ini menilai, pemerintah kurang serius dalam menangani kasus lahan perbatasan Kabupaten Kobar yang sering menjadi sengketa, kalau masing-masing Pemkab benar-benar ada niat dan kemauan untuk menyelesaikannya, hal ini tidak akan berlaurt-larut.
"Buktinya, penyelesaian sengketa lahan perbatasan Kabupaten Kobar dan Kabupaten Seruyan, di Kecamatan Arut Utara berhasil diselesaikan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda