Di Tangan Bupati Dico, Nilai Perekonomian dan Investasi Kabupaten Kendal Meningkat

Selasa, 27 Februari 2024 - 08:48 WIB
Lebih lanjut, menurutnya peningkatan upah minimum juga tidak terlepas dari banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor industri manufaktur, karena secara agregat upah itu mengalami peningkatan karena adanya perubahan struktur lapangan kerja yang tadinya banyak terfokus ke sektor pertanian kemudian berpindah ke sektor industri manufaktur.

Sehingga menurutnya, yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana mempertahankan kinerja dan produktivitas dari pekerja yang bekerja di KEK Kendal ini.

"Idealnya, para perusahaan di KEK rutin melakukan upaya latihan dan juga peningkatan skill, sehingga dalam jangka panjang upah yang sudah mengalami peningkatan saat ini juga bisa kembali meningkat secara bertahap di jangka waktu panjang," kata Yusuf.

Ia pun menilai bahwa pelajaran penting dari kesuksesan KEK Kendal salah satunya adalah bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyediakan kawasan ekonomi khusus yang baik.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah yang di kepalai oleh Bupati tentu bisa menjadi percontohan bagi kabupaten lain yang ingin mendirikan kawasan ekonomi khusus atau yang ingin meningkatkan kapasitas dan kinerja kawasan ekonomi khusus yang sudah ada saat ini," ujarnya.

Yusuf juga mengatakan bahwa yang tidak kalah penting, yaitu memastikan apakah infrastruktur yang penting dalam menopang perkembangan KEK tersedia di masing-masing daerah yang memiliki dan berencana memiliki KEK.

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kendal sebagai KEK baru per 18 Desember 2019 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2019.

KEK Kendal memiliki luas lahan 1.051,8 Ha yang terletak di Kecamatan Kaliwungu, Brangsong, Kendal dan Patebon, yang terbagi tiga zona yang menjalankan tiga fungsi, yaitu pengolahan ekspor, zona logistik dan zona industri.

Dengan adanya KEK tersebut, penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kendal mengalami kenaikan dari 22.796 menjadi 40,891. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, yaitu dari Rp2.340.312 menjadi Rp2.508.300 pada 2023.

Bahkan, pemberian fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance di tawarkan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai dengan kebijakan BKPM dalam kemudahan berinvestasi di KEK Kendal. Hal ini pun memberikan impact kenaikan pelaku usaha di KEK Kendal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content