Berkas Pencalonan Dico di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu
loading...
A
A
A
KENDAL - Bupati Kendal sekaligus politikusGolkar Dico Ganinduto kembali maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Suami dari Chaca Frederica tersebut itu pun mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menggunakan PKB sebagai kendaraan politiknya.
PKB mencalonkan Dico Ganinduto sebagai calon Bupati Kendal di menit-menit terakhir sebelum penutupan pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin. Namun, B1 KWK PKB untuk Pilkada Kabupaten Kendal Dico Ganinduto dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena awalnya dikeluarkan untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.
Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai keputusan KPU tersebut masih bisa diuji ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya rasa keputusan KPU mengembalikan berkas bisa diuji ulang, dan mekanismenya ada di Bawaslu," kata Herry, Jumat (30/8/2024).
Herry pun turut mengomentari terkait dengan Dico yang merupakan kader Partai Golkar, namun 'dipinang' PKB sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal. Menurutnya, Dico yang merupakan petahana di Kendal dinilai berprestasi dan berhasil meningkatkan perekonomian rakyat, menjadi salah satu faktor utama kenapa kembali diusung.
Herry menilai potensi menang pasti ada, terlebih banyak kebijakan dan programnya yang cukup baik selama memimpin Kendal.
"Selain itu ada faktor usia yang masih terbilang muda, populer dan mewakili kekuatan politik alternatif. Artinya ini jadi pertimbangan lainnya," kata Herry.
Sehingga menurutnya, dari semua variabel tersebut, tentunya selama memimpin Kendal, Dico punya akar rumput atau basis massa yang menjadi modal elektoral. “Hal ini kan yang saya rasa bisa dimanfaatkan (PKB) untuk kemenangan (Dico di Kendal)," ujarnya.
PKB mencalonkan Dico Ganinduto sebagai calon Bupati Kendal di menit-menit terakhir sebelum penutupan pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin. Namun, B1 KWK PKB untuk Pilkada Kabupaten Kendal Dico Ganinduto dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena awalnya dikeluarkan untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.
Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai keputusan KPU tersebut masih bisa diuji ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya rasa keputusan KPU mengembalikan berkas bisa diuji ulang, dan mekanismenya ada di Bawaslu," kata Herry, Jumat (30/8/2024).
Herry pun turut mengomentari terkait dengan Dico yang merupakan kader Partai Golkar, namun 'dipinang' PKB sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal. Menurutnya, Dico yang merupakan petahana di Kendal dinilai berprestasi dan berhasil meningkatkan perekonomian rakyat, menjadi salah satu faktor utama kenapa kembali diusung.
Herry menilai potensi menang pasti ada, terlebih banyak kebijakan dan programnya yang cukup baik selama memimpin Kendal.
"Selain itu ada faktor usia yang masih terbilang muda, populer dan mewakili kekuatan politik alternatif. Artinya ini jadi pertimbangan lainnya," kata Herry.
Sehingga menurutnya, dari semua variabel tersebut, tentunya selama memimpin Kendal, Dico punya akar rumput atau basis massa yang menjadi modal elektoral. “Hal ini kan yang saya rasa bisa dimanfaatkan (PKB) untuk kemenangan (Dico di Kendal)," ujarnya.