Sopir Dicekoki Kecubung, Komplotan Curanmor Bawa Kabur Alphard

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:03 WIB
Kemudian oleh EY, sopir rental dicarikan hotel di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Setelah mendapat kamar hotel, sopir diminta mengantar EY ke hotel tempatnya menginap, juga masih di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Pukul 22.00 WIB, EY ke hotel tempat menginap korban mengantar makanan dan minuman kopi yang sudah dicampur kecubung oleh tersangka lainnya, AC. Sehingga setelah menyantap makanan dan minuman itu, korban (sopir) menjadi pusing.

Senin (6/7/2020), EY mengajak korban untuk mengantar ke Semarang. Karena merasa pusing, akhirnya tersangka EY yang mengemudikan mobil itu dan korban tertidur saat sore harinya terbangun sudah ada di kamar.

"Kepada korban, EY ini mengaku sebagai bos yang sedang mengurus pekerjaan di Yogyakarta. Sementara saat di Semarang korban diajak muter-muter," kata dia.

Senin malam, EY mengajak korban kembali ke Yogyakarta, dalam perjalanan berhenti di SPBU Salam Magelang, untuk mengambil baju di kost temannya. Kemudian dua orang teman EY datang dan ikut dalam mobil dengan alasan akan ke Yogyakarta.

Dalam perjalanan, tiga orang tersangka lainya mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil. Sesampainya di Tempel Sleman, salah seorang tersangka pura-pura mual dan meminta mobil untuk berhenti.

Saat mobil berhenti, ketiga tersangka turun dari mobil. EY lalu minta tolong korban turun membantu. Ketika di luar, korban langsung di pukul bagian kepala dari belakang dan mendorongnya ke arah tebing pinggir jalan.

“Setelah korban tidak berdaya, para tersangka ini langsung membawa kabur mobil. Sedangkan korban ditolong warga setempat dan diantar ke Polsek Tempel Sleman untuk melaporkan kasus pencurian mobil tersebut,” jelas dia.

Menurut Deni, saat beraksi para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekutor, joki, yang berkomunikasi dengan pemilik rental dan membawa kabur mobil.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content