Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal di Jabar, 13 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:17 WIB
Selanjutnya, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di Kota Cimahi tepatnya TPS 27 Kelurahan Cibeureum dan TPS 69 Kelurahan Utama.

"Di sana, ditemukan ada 2 surat suara PPWP yang sudah dalam kondisi tercoblos," imbuhnya.

Lalu, di Kabupaten Kuningan yakni TPS 3 Desa Margacinta didapati ada 1 surat suara DPR RI yang sudah tercoblos.

"Untuk Kuningan, Kecamatan Karangkancang, Desa Margacinta TPS 3 sebanyak 1 lembar DPR RI," ucapnya.

Terakhir, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di TPS 3 Desa Segarjaya. Di sana, terdapat 14 surat suara DPRD kabupaten yang sudah tercoblos.

Dengan begitu, kata Nuryamah, total ada 28 surat suara PPWP, 1 surat suara DPR RI, 1 surat suara DPRD provinsi, dan 14 surat suara DPRD kabupaten dan kota yang sudah tercoblos.

"PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)" ungkapnya.

Meski begitu, Nuryamah tak merinci pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling banyak tercoblos. Adapun surat suara yang sudah tercoblos itu tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.

"Dimasukkan pada kategori surat suara rusak," katanya.

Pemungutan Suara Ulang

Nuryamah mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cirebon.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content