Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal di Jabar, 13 TPS Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:17 WIB
loading...
Surat Suara Pilpres...
Bawaslu Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Kasus ini ditemukan di sejumlah TPS yang ada di 5 kabupaten/kota. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.

Berdasarkan data yang dirilis, surat suara yang sudah tercoblos itu ditemukan di sejumlah TPS yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang.



"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/2/2024).



Nuryamah mengatakan, untuk di Kota Bandung surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura.

"Di sana, ditemukan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos," ungkapnya.

Lalu di Kabupaten Garut, surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak 1 surat suara DPRD provinsi, dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak 1 surat suara PPWP.



"Desa Simpang Sari TPS 17 sebanyak 24 PPWP," ujarnya.

Selanjutnya, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di Kota Cimahi tepatnya TPS 27 Kelurahan Cibeureum dan TPS 69 Kelurahan Utama.

"Di sana, ditemukan ada 2 surat suara PPWP yang sudah dalam kondisi tercoblos," imbuhnya.

Lalu, di Kabupaten Kuningan yakni TPS 3 Desa Margacinta didapati ada 1 surat suara DPR RI yang sudah tercoblos.

"Untuk Kuningan, Kecamatan Karangkancang, Desa Margacinta TPS 3 sebanyak 1 lembar DPR RI," ucapnya.

Terakhir, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di TPS 3 Desa Segarjaya. Di sana, terdapat 14 surat suara DPRD kabupaten yang sudah tercoblos.

Dengan begitu, kata Nuryamah, total ada 28 surat suara PPWP, 1 surat suara DPR RI, 1 surat suara DPRD provinsi, dan 14 surat suara DPRD kabupaten dan kota yang sudah tercoblos.

"PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)" ungkapnya.

Meski begitu, Nuryamah tak merinci pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling banyak tercoblos. Adapun surat suara yang sudah tercoblos itu tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.

"Dimasukkan pada kategori surat suara rusak," katanya.

Pemungutan Suara Ulang

Nuryamah mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cirebon.

Di Kota Bekasi, PSU kemungkinan akan dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur tepatnya di TPS 13 Desa Duren Jaya serta TPS 59 dan TPS 172 Desa Aren Jaya.

Di wilayah tersebut didapati dugaan kejanggalan karena ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mestinya mendapat 1 surat suara presiden dan wakil presiden malah mendapat 5 surat suara.

"Desa Duren Jaya TPS 13, pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapat 1 surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tetapi mendapatkan 5 surat suara," kata Nuryamah.

Sementara di Kabupaten Indramayu, PSU berpotensi dilakukan di Kecamatan Bongas tepatnya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Anjatan tepatnya di TPS 15 Desa Anjatan Baru, dan Kecamatan Lelea tepatnya TPS 3 Desa Tugu.

"Desa Cipaat TPS 12 Desa Cipaat Pemilih bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb mendapatkan surat suara PPWP," ucapnya.

Kemudian, PSU juga berpotensi untuk dilakukan di Kabupaten Bandung tepatnya di TPS 13 di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Sebab, di sana ada seorang pemilih yang mestinya memilih di TPS 11 malah memilih di TPS 13.

Selanjutnya, PSU berpotensi dilakukan di Kota Bandung tepatnya TPS 53 di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. Di sana, ada sekitar 20 orang yang memakai hak pilihnya tanpa melampirkan formulir pindah memilih dan hanya melampirkan KTP.

"20 orang luar daerah memilih memakai KTP tanpa melampirkan form pindah memilih," terangnya.

Terakhir, PSU berpotensi juga dilakukan di wilayah Kota Cirebon tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi, dan TPS 37 Kelurahan Sukamulya.

"Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara," imbuhnya.

Nuryamah memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari.

"Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)