Diduga Ada Pelanggaran Asas Pemilu, Massa Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Cianjur
Kamis, 05 Desember 2024 - 03:33 WIB
loading...
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) menggelar unjuk rasa, Rabu (4/12/2024). FOTO/IST
A
A
A
CIANJUR - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) menggelar unjuk rasa, Rabu (4/12/2024). Mereka menuntut pemungutan suara ulang Pilkada Cianjur karena diduga pelaksanannya melanggar asas pemilu, yakni jujur, adil, tertib, terbuka, akuntabel, dan profesional.
Unjuk rasa digelar di depan Hotel Indo Alam Cipanas, tempat KPU Cianjur menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten. Massa mempersoalkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dalam aksinya mereka melakban mulut untuk menggambarkan hilangnya suara.
Presidium FDRC, Sony Farhan mengatakan, pihaknya menuntut pemungutan suara ulang di kecamatan-kecamatan yang ditemukan indikasi ketidaktaatan asasnya mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara di antara asas yang harus dipenuhi adalah asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntabel, dan profesional.
"KPUD sebagai penyelenggara harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku," kata Sony Farhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkan sejumlah dugaan pelanggaran asas. Pertama, tidak terpenuhinya ketentuan surat suara cadangan 2,5% di semua TPS. Diduga ada penggelembungan jumlah surat suara cadangan 2,5% dari DPT, sementara ada juga surat suara cadangan yang kurang dari 2,5%.
Unjuk rasa digelar di depan Hotel Indo Alam Cipanas, tempat KPU Cianjur menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten. Massa mempersoalkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dalam aksinya mereka melakban mulut untuk menggambarkan hilangnya suara.
Presidium FDRC, Sony Farhan mengatakan, pihaknya menuntut pemungutan suara ulang di kecamatan-kecamatan yang ditemukan indikasi ketidaktaatan asasnya mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara di antara asas yang harus dipenuhi adalah asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntabel, dan profesional.
"KPUD sebagai penyelenggara harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku," kata Sony Farhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkan sejumlah dugaan pelanggaran asas. Pertama, tidak terpenuhinya ketentuan surat suara cadangan 2,5% di semua TPS. Diduga ada penggelembungan jumlah surat suara cadangan 2,5% dari DPT, sementara ada juga surat suara cadangan yang kurang dari 2,5%.
Lihat Juga :