Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30 WIB
Bawaslu Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan. Foto/Ilustrasi/MPI/Andrian Supendi
INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 kecamatan.
Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Baca juga: KPPS Tak Profesional, Bawaslu Jateng Rekomendasikan Coblosan Ulang di 26 TPS
Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Baca juga: KPPS Tak Profesional, Bawaslu Jateng Rekomendasikan Coblosan Ulang di 26 TPS
Lihat Juga :