Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS

Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30 WIB
loading...
Pelanggaran Pemilu,...
Bawaslu Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan. Foto/Ilustrasi/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 kecamatan.

Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Baca juga: KPPS Tak Profesional, Bawaslu Jateng Rekomendasikan Coblosan Ulang di 26 TPS

Kordinator Divisi PHL Bawaslu Indramayu, Supriadi menjelaskan, pihaknya merekomendasikan PSU di 3 TPS tersebut dengan sejumlah alasan. Berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, telah ditemukan tiga orang pemilih dari luar kota, yakni dua orang asal Jakarta Barat, dan satu orang asal Wonogiri.



Ketiganya tidak memiliki formulir pindah memilih, namun tetap diberikan surat suara PPWP.

"Jadi di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas ini telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang berasal dari luar kota, dimana mereka tidak memiliki formulir pindah memilih," jelasnya, Sabtu (17/2/2024).

Selanjutnya, di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Baca juga: Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang

Kemudian, kata Supriadi, di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pengawasan TPS menemukan satu orang KTP Garut mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

"Mereka menggunakan hak pilihnya, namun tanpa mengurus pindah memilih. Diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No 25 Tahun 2023," tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Setelah rekomendasi turun dari Bawaslu, maka kita punya kewajiban tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi tersebut. Setelah itu, baru kita akan memberikan sebuah surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU kedepannya. Jadi sementara ini waktu untuk pelaksanaan PSU masih belum ditentukan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Hari Maritim Dunia,...
Hari Maritim Dunia, Waruna Group Perkuat Komunitas Pesisir Indramayu
Antisipasi Risiko Bencana...
Antisipasi Risiko Bencana dengan Pelatihan di SMP 1 Balongan Indramayu
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Rekomendasi
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Berita Terkini
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved