Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS

Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30 WIB
Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

"Mereka menggunakan hak pilihnya, namun tanpa mengurus pindah memilih. Diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No 25 Tahun 2023," tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Setelah rekomendasi turun dari Bawaslu, maka kita punya kewajiban tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi tersebut. Setelah itu, baru kita akan memberikan sebuah surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU kedepannya. Jadi sementara ini waktu untuk pelaksanaan PSU masih belum ditentukan," ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content