Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
Jum'at, 16 Februari 2024 - 14:15 WIB
Sementara di TPS 07 Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong ada 4 jenis pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Selanjutnya di TPS 2 kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan (PPWP) dan DPD
Di TPS 2 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong, ada 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
Sementara, Bawaslu Manggarai Barat juga menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu pada dua TPS di wilayah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi gelar PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.
Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kemudian, di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
Selanjutnya di TPS 2 kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan (PPWP) dan DPD
Di TPS 2 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong, ada 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
Sementara, Bawaslu Manggarai Barat juga menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu pada dua TPS di wilayah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi gelar PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.
Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kemudian, di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
(shf)
tulis komentar anda