Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang

Jum'at, 16 Februari 2024 - 14:15 WIB
loading...
Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
Sejumlah TPS di NTT mengalami pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Sehingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
KUPANG - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Sehingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai, Manggarai Barat, dan Flores.



Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu saat melakukan pemungutan suara pada 6 TPS di wilayah itu.



Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun mengatakan, indikasi pelanggaran yang ditemukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tentang adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan diberikan surat suara oleh KPPS.

“Bawaslu Manggarai menemukan indikasi pelanggaran pada enam (6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil 1 Langke Rembong - Wae Ri'i dan Dapil 3 Ruteng Lelak - Rahong Utara kabupaten Manggarai,” ujarnya Jumat (16/2/2024)

Karena itu, KPU Manggarai memastikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS. Coblosan ulang bakal dilakukan di TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, ada 4 jenis Pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.


Di TPS 02 Golo Watu, Kecamatan Wae Rii ada 5 jenis pemilihan. Sedangkan di TPS 05 Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii ada lima jenis pemilihan.

Sementara di TPS 07 Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong ada 4 jenis pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Selanjutnya di TPS 2 kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan (PPWP) dan DPD

Di TPS 2 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong, ada 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi

Sementara, Bawaslu Manggarai Barat juga menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu pada dua TPS di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi gelar PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.

Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kemudian, di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)