Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang

Jum'at, 16 Februari 2024 - 14:15 WIB
Sejumlah TPS di NTT mengalami pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Sehingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
KUPANG - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Sehingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai, Manggarai Barat, dan Flores.



Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu saat melakukan pemungutan suara pada 6 TPS di wilayah itu.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun mengatakan, indikasi pelanggaran yang ditemukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tentang adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan diberikan surat suara oleh KPPS.



“Bawaslu Manggarai menemukan indikasi pelanggaran pada enam (6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil 1 Langke Rembong - Wae Ri'i dan Dapil 3 Ruteng Lelak - Rahong Utara kabupaten Manggarai,” ujarnya Jumat (16/2/2024)

Karena itu, KPU Manggarai memastikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS. Coblosan ulang bakal dilakukan di TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, ada 4 jenis Pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.



Di TPS 02 Golo Watu, Kecamatan Wae Rii ada 5 jenis pemilihan. Sedangkan di TPS 05 Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii ada lima jenis pemilihan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More