Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana BTT

Kamis, 25 Januari 2024 - 21:09 WIB
Kejari Kabupaten Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pada 2024 ini. Foto/Ist
SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2024 ini.

Hal ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama Tahun Anggaran 2022, yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.





"Untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp300 juta. Jika dijumlahkan dari titipan sebelumnya, kurang lebih Rp900 juta,” kata Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.

Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat bahwa total pengembalian hasil uang dari tindak korupsi tersebut telah mencapai Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.

"Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” tambah Ghufroni.



Kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga melanggar peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.

Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka, di antaranya dua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 10 lainnya merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content