3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota
Kamis, 18 Januari 2024 - 10:12 WIB
Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3.
Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum tersangka Ahmad Suhairi mengatakan, meski pengajuan permohonan sebagai tahanan kota disetujui oleh Kejari Tanjung Perak, namun tidak disetujui seratus persen.
“Hanya disetujui sejak hari ini sebagai tahanan kota, dengan alasan kemanusiaan. Klien kami sudah lanjut usia. Ketiganya juga mengidap beberapa penyakit dan layak untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Menurut Suhairi, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat karena sudah ada pembayaran dan sisanya yang menyebabkan adanya kerugian negara. Hal ini akibat belum dibayar oleh anggota koperasi yang meminjam.
Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum tersangka Ahmad Suhairi mengatakan, meski pengajuan permohonan sebagai tahanan kota disetujui oleh Kejari Tanjung Perak, namun tidak disetujui seratus persen.
“Hanya disetujui sejak hari ini sebagai tahanan kota, dengan alasan kemanusiaan. Klien kami sudah lanjut usia. Ketiganya juga mengidap beberapa penyakit dan layak untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Menurut Suhairi, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat karena sudah ada pembayaran dan sisanya yang menyebabkan adanya kerugian negara. Hal ini akibat belum dibayar oleh anggota koperasi yang meminjam.
(ams)
tulis komentar anda