3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:12 WIB
loading...
3 Tersangka Kasus Korupsi...
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit bank. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan tiga tersangka korupsi penyaluran kredit salah satu bank di Jatim kepada Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim senilai Rp4,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI.

Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015. Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan.

”Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2023).

Baca Juga: Tangani Persoalan Hukum, Bank Jatim Gandeng Kejaksaan

Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2015. Saat itu, Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada bank. Lalu pada 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur.

Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada bank.Yaitu 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.

Baca Juga: Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia

Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. ”Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan bank mengalami kerugian Rp4,4 miliar,” ujar Ananto.

Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3.

Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum tersangka Ahmad Suhairi mengatakan, meski pengajuan permohonan sebagai tahanan kota disetujui oleh Kejari Tanjung Perak, namun tidak disetujui seratus persen.

“Hanya disetujui sejak hari ini sebagai tahanan kota, dengan alasan kemanusiaan. Klien kami sudah lanjut usia. Ketiganya juga mengidap beberapa penyakit dan layak untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurut Suhairi, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat karena sudah ada pembayaran dan sisanya yang menyebabkan adanya kerugian negara. Hal ini akibat belum dibayar oleh anggota koperasi yang meminjam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved