3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:12 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit bank. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan tiga tersangka korupsi penyaluran kredit salah satu bank di Jatim kepada Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim senilai Rp4,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI.



Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015. Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan.

”Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!