Sekolah Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua Siswa
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:53 WIB
MAKASSAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning. Meski begitu, kebijakan tersebut tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Sekolah wajib mengantongi izin dari orang tua siswa. Baca : SDN Kompleks Sambung Jawa Bagikan Kuota Gratis ke Siswanya
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik mengatakan untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka di sekolah, kepala sekolah (kasek) mesti mengajukan permohonan izin terlebih dulu.
Tidak hanya bermohon ke Pemkot Makassar melalui Gugus Tugas, sekolah juga perlu mengajukan izin ke orang tua siswa. Jika disetujui, barulah sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka. Itupun jika Kota Makassar sudah masuk dalam wilayah zona kuning. "Kalau itu sudah ada, barulah sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Amelia, kemarin.
Amelia menegaskan izin dari orang tua siswa sangat diperlukan. Jangan dipaksa jika orang tua belum siap mengikutkan anaknya dalam sekolah tatap muka. Apalagi di tengah pandemi, anak-anak rawan terpapar virus.
Ia juga meminta agar sekolah dan orang tua siswa mesti banyak bersabar. Sebab saat ini Kota Makassar masih masuk wilayah zona merah. Belum memenuhi kriteria belajar tatap muka di sekolah. "Jadi kalau orang tua keberatan anak itu tidak bisa dipaksakan," tegasnya.
Jika nantinya Kota Makassar sudah masuk dalam wilayah zona kuning dan sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka maka penerapan protokol kesehatan perlu diperketat. Baca Juga : Yes! Setelah Gawai, Siswa Kurang Mampu di Makassar akan Dapat Kuota Gratis
Skema pembelajaran tatap muka di sekolah perlu di perhatikan. Selain pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Belajar dengan sistem sift juga dalam pertimbangan. Termasuk pengurangan jam belajar.
Jika sekolah tatap muka dilakukan, maka sekolah wajib melakukan pembatasan siswa tiap kelas, tidak melebihi 50%. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Perwali 36/2020. "Nanti dibuat kesepakatan, apakah modelnya kelas tujuh masuk hari senin, kelas delapan selasa, dan kelas sembilan rabu, begitu seterusnya. Ataukah bisa masuk semua kelas tapi hanya setengahnya saja," ujar Amelia.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan kondisi Makassar saat ini masih berisiko dari penyebaran virus corona. Perkembangan kasus hingga kini masih fluktuatif. "Ini anak-anak kita tidak boleh didekatkan dengan risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko," ucapnya. Baca lagi : Hore! Siswa Kurang Mampu di Makassar Dapat Pinjaman Gawai untuk Belajar
Restu pemerintah pusat memang menjadi acuan Pemkot Makassar saat ini. Sebab, bila ada izin artinya sudah dilakukan kajian secara matang. "Pemerintah pusat melakukan pencermatan yang jauh lebih komprehensif dan lebih dalam lagi terkait dengan kepentingan bangsa dan negara terhadap anak-anak," tutupnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik mengatakan untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka di sekolah, kepala sekolah (kasek) mesti mengajukan permohonan izin terlebih dulu.
Tidak hanya bermohon ke Pemkot Makassar melalui Gugus Tugas, sekolah juga perlu mengajukan izin ke orang tua siswa. Jika disetujui, barulah sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka. Itupun jika Kota Makassar sudah masuk dalam wilayah zona kuning. "Kalau itu sudah ada, barulah sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Amelia, kemarin.
Amelia menegaskan izin dari orang tua siswa sangat diperlukan. Jangan dipaksa jika orang tua belum siap mengikutkan anaknya dalam sekolah tatap muka. Apalagi di tengah pandemi, anak-anak rawan terpapar virus.
Ia juga meminta agar sekolah dan orang tua siswa mesti banyak bersabar. Sebab saat ini Kota Makassar masih masuk wilayah zona merah. Belum memenuhi kriteria belajar tatap muka di sekolah. "Jadi kalau orang tua keberatan anak itu tidak bisa dipaksakan," tegasnya.
Jika nantinya Kota Makassar sudah masuk dalam wilayah zona kuning dan sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka maka penerapan protokol kesehatan perlu diperketat. Baca Juga : Yes! Setelah Gawai, Siswa Kurang Mampu di Makassar akan Dapat Kuota Gratis
Skema pembelajaran tatap muka di sekolah perlu di perhatikan. Selain pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Belajar dengan sistem sift juga dalam pertimbangan. Termasuk pengurangan jam belajar.
Jika sekolah tatap muka dilakukan, maka sekolah wajib melakukan pembatasan siswa tiap kelas, tidak melebihi 50%. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Perwali 36/2020. "Nanti dibuat kesepakatan, apakah modelnya kelas tujuh masuk hari senin, kelas delapan selasa, dan kelas sembilan rabu, begitu seterusnya. Ataukah bisa masuk semua kelas tapi hanya setengahnya saja," ujar Amelia.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan kondisi Makassar saat ini masih berisiko dari penyebaran virus corona. Perkembangan kasus hingga kini masih fluktuatif. "Ini anak-anak kita tidak boleh didekatkan dengan risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko," ucapnya. Baca lagi : Hore! Siswa Kurang Mampu di Makassar Dapat Pinjaman Gawai untuk Belajar
Restu pemerintah pusat memang menjadi acuan Pemkot Makassar saat ini. Sebab, bila ada izin artinya sudah dilakukan kajian secara matang. "Pemerintah pusat melakukan pencermatan yang jauh lebih komprehensif dan lebih dalam lagi terkait dengan kepentingan bangsa dan negara terhadap anak-anak," tutupnya.
(sri)
tulis komentar anda