Pemuda Bejat Ini Cari Korban Via Medsos, Lalu Diperkosa di Tempat Kerja

Jum'at, 01 Desember 2023 - 16:22 WIB
Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Korban diancam, hingga terjadi pemerkosaan di kamar mess tersebut.

“Setelah itu saya antarkan pulang,” sambung RSY yang mengaku belum berkeluarga itu.

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap oleh keluarga korban, ketika dipancing bertemu lagi.

“Pelaku ini ditangkap keluarga korban dan dibawa ke Polrestabes Semarang,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Berdasar penyidikan sementara, pelaku RSY melakukan hal yang sama kepada salah satu perempuan di wilayah Mijen, Kota Semarang. Modusnya sama.

AKBP Donny menambahkan, RSY adalah residivis perampasan dengan korban perempuan, beberapa tahun lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan itu di Jl. WR. Supratman, Semarang Barat, Kota Semarang.

“RSY kami tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambah Donny.

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content