Pemuda Bejat Ini Cari Korban Via Medsos, Lalu Diperkosa di Tempat Kerja

Jum'at, 01 Desember 2023 - 16:22 WIB
loading...
Pemuda Bejat Ini Cari Korban Via Medsos, Lalu Diperkosa di Tempat Kerja
Seorang pemuda berinisial RSY (23) warga Semarang Barat, Kota Semarang memperkosa seorang perempuan yang baru dikenalnya via aplikasi medsos. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Seorang pemuda berinisial RSY (23) warga Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengan memperkosa seorang perempuan yang baru dikenalnya via aplikasi media sosial (medsos).

Korban NI (22) warga Cianjur yang sehari-hari tinggal di Gajahmungkur, Kota Semarang diperkosa pelaku di sebuah lokasi cucian mobil di wilayah Semarang Utara.



Pemerkosaan terjadi pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, RSY mencari korbannya lewat aplikasi medsos.



Ada beberapa perempuan yang berhasil berkomunikasi hingga bertukar nomor WhatsApp (WA), salah satunya NI.

Tersangka RSY menggunakan foto profil palsu di medsos untuk memperdaya korban.

Pelaku RSY sebenarnya berkali-kali mengajak NI untuk bertemu langsung. Namun, NI sempat menolak. Hingga akhirnya ketika pelaku mengajak untuk makan dan menonton bioskop, korban NI mau menurut.



“Saya jemput di tempat tinggalnya,” kata RSY di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Korban dijemputnya dengan sepeda motor. Namun, setelah berboncengan korban justru diarahkan ke tempat kerjanya, cucian sepeda motor itu di wilayah Semarang Utara. Korban kemudian diminta menunggu di kamar mess pelaku.

Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Korban diancam, hingga terjadi pemerkosaan di kamar mess tersebut.

“Setelah itu saya antarkan pulang,” sambung RSY yang mengaku belum berkeluarga itu.

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap oleh keluarga korban, ketika dipancing bertemu lagi.

“Pelaku ini ditangkap keluarga korban dan dibawa ke Polrestabes Semarang,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Berdasar penyidikan sementara, pelaku RSY melakukan hal yang sama kepada salah satu perempuan di wilayah Mijen, Kota Semarang. Modusnya sama.

AKBP Donny menambahkan, RSY adalah residivis perampasan dengan korban perempuan, beberapa tahun lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan itu di Jl. WR. Supratman, Semarang Barat, Kota Semarang.

“RSY kami tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambah Donny.

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)