Bupati Pasuruan Terbitkan SE tentang Pertunjukan Seni Saat Pandemi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:30 WIB
Surat Edaran tersebut juga mengatur kewajiban para pelaku seni dan budaya, diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pada saat pertunjukan berlangsung, para pelaku seni dan budaya tetap berada di tempat yang disediakan penyelenggara. "Memastikan seluruh peralatan dan atribut yang dipakai sudah melalui proses sterilisas. Tidak bersalam-salaman," ujar Bupati Irsyad Yusuf

Begitu juga dengan para penonton, harus melaksanakan beberapa kewajiban, seperti selalu menggunakan masker selama berada di area pertunjukan. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan dan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Membawa peralatan pribadi untuk menghindari kontaminasi dari barang public seperti alat sholat, tempat minum dan sebagainya. Tetap berada di tempat duduk yang disediakan penyelenggara.

Tidak bersalam-salaman

Sementara itu, untuk Gugus Tugas tingkat Kecamatan juga harus melaksanakan lima kewajiban, yakni menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni dan budaya.

Melaksanakan peninjauan lokasi rencana kegiatan pertunjukan seni dan budaya sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan.

Melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat berlangsungnya pertunjukan. Melakukan tindakan yang dipandang perlu apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Melaporkan pelaksanaan pertunjukan kepada Gugus Tugas tingkat Kabupaten.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More