Bupati Pasuruan Terbitkan SE tentang Pertunjukan Seni Saat Pandemi
loading...
A
A
A
PASURUAN - Bupati Pasuruan , HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya pada tatanan normal baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pasuruan.
Surat Edaran tersebut bernomor 431/590.2/424.090/2020 dan ditandatangani pada Kamis (06/08/2020). (Baca juga: Bandara Juanda Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Calon Penumpang )
Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membolehkan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan pertunjukan seni dan budaya, dengan catatan harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan ijin tertulis dari Kepolisian.
Lebih rinci, isi Surat Edaran ini berisikan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyelenggara maupun para pelaku seni dan budaya. Bahkan juga sampai menyentuh perihal kewajiban penonton dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.
Untuk pihak penyelenggara, total ada 10 kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun luar ruangan. Melaporkan/membuat rencana detail/simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya. Membentuk satuan tugas mandiri untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi pertunjukan.
Memastikan semua peserta pertunjukan yang hadir harus memakai masker atau face shield. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta yang tampil dan penonton yang datang di pintu masuk.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun yang ditempatkan pada tempat strategis. Mengatur tempat duduk penonton sesuai protokol kesehatan dengan jarak minimal 1 meter.
Melakukan penyemprotan dengan menggunakan desinfektan pada tempat pertunjukan seni dan budaya sebelum dan sesudah acara berlangsung. Menyiapkan penggantian cover microphone di setiap sesi pemakaian.
Melarang anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia di atas 60 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan pertunjukan.(Baca juga: Normal Baru, Aliansi Pekerja Seni Gresik Keluhkan Izin Keramaian )
Surat Edaran tersebut juga mengatur kewajiban para pelaku seni dan budaya, diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pada saat pertunjukan berlangsung, para pelaku seni dan budaya tetap berada di tempat yang disediakan penyelenggara. "Memastikan seluruh peralatan dan atribut yang dipakai sudah melalui proses sterilisas. Tidak bersalam-salaman," ujar Bupati Irsyad Yusuf
Begitu juga dengan para penonton, harus melaksanakan beberapa kewajiban, seperti selalu menggunakan masker selama berada di area pertunjukan. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan dan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Membawa peralatan pribadi untuk menghindari kontaminasi dari barang public seperti alat sholat, tempat minum dan sebagainya. Tetap berada di tempat duduk yang disediakan penyelenggara.
Tidak bersalam-salaman
Sementara itu, untuk Gugus Tugas tingkat Kecamatan juga harus melaksanakan lima kewajiban, yakni menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni dan budaya.
Melaksanakan peninjauan lokasi rencana kegiatan pertunjukan seni dan budaya sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan.
Melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat berlangsungnya pertunjukan. Melakukan tindakan yang dipandang perlu apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Melaporkan pelaksanaan pertunjukan kepada Gugus Tugas tingkat Kabupaten.
Surat Edaran tersebut bernomor 431/590.2/424.090/2020 dan ditandatangani pada Kamis (06/08/2020). (Baca juga: Bandara Juanda Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Calon Penumpang )
Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membolehkan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan pertunjukan seni dan budaya, dengan catatan harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan ijin tertulis dari Kepolisian.
Lebih rinci, isi Surat Edaran ini berisikan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyelenggara maupun para pelaku seni dan budaya. Bahkan juga sampai menyentuh perihal kewajiban penonton dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.
Untuk pihak penyelenggara, total ada 10 kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun luar ruangan. Melaporkan/membuat rencana detail/simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya. Membentuk satuan tugas mandiri untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi pertunjukan.
Memastikan semua peserta pertunjukan yang hadir harus memakai masker atau face shield. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta yang tampil dan penonton yang datang di pintu masuk.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun yang ditempatkan pada tempat strategis. Mengatur tempat duduk penonton sesuai protokol kesehatan dengan jarak minimal 1 meter.
Melakukan penyemprotan dengan menggunakan desinfektan pada tempat pertunjukan seni dan budaya sebelum dan sesudah acara berlangsung. Menyiapkan penggantian cover microphone di setiap sesi pemakaian.
Melarang anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia di atas 60 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan pertunjukan.(Baca juga: Normal Baru, Aliansi Pekerja Seni Gresik Keluhkan Izin Keramaian )
Surat Edaran tersebut juga mengatur kewajiban para pelaku seni dan budaya, diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pada saat pertunjukan berlangsung, para pelaku seni dan budaya tetap berada di tempat yang disediakan penyelenggara. "Memastikan seluruh peralatan dan atribut yang dipakai sudah melalui proses sterilisas. Tidak bersalam-salaman," ujar Bupati Irsyad Yusuf
Begitu juga dengan para penonton, harus melaksanakan beberapa kewajiban, seperti selalu menggunakan masker selama berada di area pertunjukan. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan dan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Membawa peralatan pribadi untuk menghindari kontaminasi dari barang public seperti alat sholat, tempat minum dan sebagainya. Tetap berada di tempat duduk yang disediakan penyelenggara.
Tidak bersalam-salaman
Sementara itu, untuk Gugus Tugas tingkat Kecamatan juga harus melaksanakan lima kewajiban, yakni menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni dan budaya.
Melaksanakan peninjauan lokasi rencana kegiatan pertunjukan seni dan budaya sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan.
Melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat berlangsungnya pertunjukan. Melakukan tindakan yang dipandang perlu apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Melaporkan pelaksanaan pertunjukan kepada Gugus Tugas tingkat Kabupaten.
(msd)