BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Demi Lindungi Tenaga Medis dan Relawan

Selasa, 14 April 2020 - 17:16 WIB
Di sisi lain, lanjutnya, bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir. "Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa," tuturnya.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan yang sangat mulia. Pihaknya menyambut baik himbauan dari management dan segera mengajak karyawan berperan aktif dalam mendonasikan sebagian gajinya untuk membantu menangani Covid-19 ini. Dengan pembagian kerja, sebagian karyawan Work Form Home (WFH) dan sebagian Work At Ofiice (WAO),

"Disinilah ujian tingkat kesabaran kita. Apabila kita sabar maka kita akan menang menghadapi pandemi Covid 19. Semoga kita semua diberikan kesehatan, kekuatan dan kemudahan serta dilindungi oleh Allah SWT untuk melewati semua ini. Semoga Pandemi Covid 19 ini segera berakhir, Aamiin YRA," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan, mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan," ungkap Lilik.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content