BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Demi Lindungi Tenaga Medis dan Relawan

Selasa, 14 April 2020 - 17:16 WIB
BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Foto/Ist.
SURABAYA - Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia masih terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka yang peningkatan.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.

Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.

Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK, Naufal Mahfudz, menuturkan untuk mendukung para relawan, BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," katanya.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.

"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100% gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content