Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:13 WIB
Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jateng yang sawahnya diserobot mafia menangis haru setelah gugatannya dikabulkan Majelis hakim di PTUN Semarang. Foto/iNews TV/Taufik Budi
DEMAK - Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang sawahnya diserobot mafia tanah hari ini mendapat kabar gembira. Gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang.
Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis, ketika mendengar gugaatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)
Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)
Koalisi Peduli Mbah Tun (BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya) turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda depan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.
Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis, ketika mendengar gugaatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)
Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)
Koalisi Peduli Mbah Tun (BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya) turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda depan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.
Lihat Juga :