Oknum Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan dan Cabut Kuku Sopir
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:52 WIB
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe menyatakan anggota DPRD Labusel, IF jadi tersangka dugaan kasus penganiayaan dan cabut kuku seorang sopir. Foto/iNews TV/Fachrizal
KOTA PINANG - Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, IF (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan dan cabut kuku seorang sopir, Muhammad Jefri Yono (21). Polisi masih mengejar IF dengan cara jemput paksa.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu , AKP Murniati Rambe membenarkan bahwa status hukum wakil rakyat dari Fraksi PDIP resmi ditetapkan tersangka. Polisi sudah melakukan upaya jemput paksa tersangka, namun gagal. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)
"Tiga orang teman tersangka sampai saat ini belum ditemukan. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," katanya di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel)
Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit satu Resum Polres Labuhanbatu bersama tiga orang rekannya sebagai saksi. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan berencana terhadap seorang sopir, Muhammad Jefri Yono dsecara sadis yakni dengan cara cabut kuku. Kini polisi resmi menetapkan IF dan tiga orang rekannya sebagi tersangka. (Baca juga: Polisi Gagal Jemput Legislator Labusel yang Diduga Siksa dan Cabut Kuku Sopir)
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu , AKP Murniati Rambe membenarkan bahwa status hukum wakil rakyat dari Fraksi PDIP resmi ditetapkan tersangka. Polisi sudah melakukan upaya jemput paksa tersangka, namun gagal. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)
"Tiga orang teman tersangka sampai saat ini belum ditemukan. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," katanya di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel)
Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit satu Resum Polres Labuhanbatu bersama tiga orang rekannya sebagai saksi. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan berencana terhadap seorang sopir, Muhammad Jefri Yono dsecara sadis yakni dengan cara cabut kuku. Kini polisi resmi menetapkan IF dan tiga orang rekannya sebagi tersangka. (Baca juga: Polisi Gagal Jemput Legislator Labusel yang Diduga Siksa dan Cabut Kuku Sopir)
Lihat Juga :