Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel
loading...
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Muhammad Jefry Yono (21), korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan bernama IMF (27) memberikan kesaksian kepada wartawan, Sabtu (25/7) siang.
Meski sudah mulai terlihat pulih, namun korban masih terbaring lemah di atas kasur. Saat ini korban sering alami nyeri di kepala jika terlalu berat berpikir akibat masih terdapat gumpalan darah di kepalanya. (BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo )
Jefry mengatakan, kejadian berawal saat IMF bersama tiga temannya membawa korban dari kamar hotel atas tuduhan pengelapan sepeda motor. (BACA JUGA: Anggota DPRD Labuhanbatu Pukul dan Cabuti Kuku Sopir, Polres Bungkam Beri Keterangan )
Korban Jefry dibawa pelaku menggunakan mobil pribadi menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara. Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan, kayu, batu hingga gancu. (BACA JUGA: Diduga Perkosa Gadis Cianjur di Penginapan, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi )
Satu persatu para pelaku memukul korban dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Tubuh korban tak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan, hantaman, kayu dan batu.
Sambil terduduk, korban Jefry mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.
"Anggota dewan ini, aku! Mau kau gara-garai pula. Kalau belum cacat, belum patah-patah, belum pulang kau!" kata Jefry menirukan ucapan pelaku IMF.
Puncak penyiksaan, korban diseret hingga ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban Jefry.
Beruntung, warga yang mendengar teriakan anak terakhir dari empat bersaudara ini berinisiatif menolong sehingga nyawa Jefry bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, Jefry sempat dirawat di salah satu rumah sakit umum di Kotapinang. Mendapati luka serius, ibu kandung Jefry, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Karya Bakti di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Selama perawatan, Jefry masih mengalami trauma yang mendalam. Bahkan terdapat pendaharan di kepala hingga membuatnya masih terasa pusing dan mual sampai sekarang.
Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. "Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," ujar sang ibu, Arbaiyah.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labusel berinisal IMF. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dalam laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, Imam Firmadi diketahui masih berstatus sebagai saksi.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari anggota DPRD Labusel IMF sebagai terlapor di Polres Labuhanbatu. Upaya konfirmasi peristiwa penganiayaan melalui telepon dan pesan singkat belum dijawab.
Meski sudah mulai terlihat pulih, namun korban masih terbaring lemah di atas kasur. Saat ini korban sering alami nyeri di kepala jika terlalu berat berpikir akibat masih terdapat gumpalan darah di kepalanya. (BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo )
Jefry mengatakan, kejadian berawal saat IMF bersama tiga temannya membawa korban dari kamar hotel atas tuduhan pengelapan sepeda motor. (BACA JUGA: Anggota DPRD Labuhanbatu Pukul dan Cabuti Kuku Sopir, Polres Bungkam Beri Keterangan )
Korban Jefry dibawa pelaku menggunakan mobil pribadi menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara. Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan, kayu, batu hingga gancu. (BACA JUGA: Diduga Perkosa Gadis Cianjur di Penginapan, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi )
Satu persatu para pelaku memukul korban dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Tubuh korban tak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan, hantaman, kayu dan batu.
Sambil terduduk, korban Jefry mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.
"Anggota dewan ini, aku! Mau kau gara-garai pula. Kalau belum cacat, belum patah-patah, belum pulang kau!" kata Jefry menirukan ucapan pelaku IMF.
Puncak penyiksaan, korban diseret hingga ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban Jefry.
Beruntung, warga yang mendengar teriakan anak terakhir dari empat bersaudara ini berinisiatif menolong sehingga nyawa Jefry bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, Jefry sempat dirawat di salah satu rumah sakit umum di Kotapinang. Mendapati luka serius, ibu kandung Jefry, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Karya Bakti di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Selama perawatan, Jefry masih mengalami trauma yang mendalam. Bahkan terdapat pendaharan di kepala hingga membuatnya masih terasa pusing dan mual sampai sekarang.
Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. "Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," ujar sang ibu, Arbaiyah.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labusel berinisal IMF. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dalam laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, Imam Firmadi diketahui masih berstatus sebagai saksi.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari anggota DPRD Labusel IMF sebagai terlapor di Polres Labuhanbatu. Upaya konfirmasi peristiwa penganiayaan melalui telepon dan pesan singkat belum dijawab.
(awd)