KPU Gresik Percepat Coklit Demi Hindari COVID-19
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:42 WIB
GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mempercepat penuntasan proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih, demi menghindari COVID-19. Semula dijadwal tuntas 14 Agustus, akhirnya jadi besok, Rabu (5/8/2020) kelar.
Komisioner KPU Gresik Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdullah Sidiq Notonegoro menjelaskan, target dipercepatnya coklit agar segera selesai.
“Petugas coklit tidak boleh lama-lama di dalam rumah calon pemilih. Karena petugas harus menjaga diri supaya terhindar dari pandemi COVID-19," kata dia, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Positif COVID-19, Perawat di Puskesmas Manyar Meninggal )
Menurut dia, banyak aspek yang harus ditaati petugas coklit ketika di lapangan. Pola kerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sesuai protokol kesehatan.
Petugas mendatangi rumah untuk mengupayakan bertemu langsung dengan pemilih. Meminta pemilih menunjukan dokumen kependudukan, baik KTP, Surat Keterangan dan Kartu Keluarga. (Baca juga: Saat Petugas Coklit Pilkada Blitar Dikira Tenaga Medis Covid-19 )
"Memperbaiki data pemilih jika tidak cocok dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata dia.
Selanjutnya, mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar. Memberikan tanda bukti pendaftaran model AA.1-KWK. Mengisi dan menempel stiker formulir model AA.2-KWK.
"Yang terakhir petugas harus berkoordinasi dengan PPS. Nah, masa pandemi ini petugas tidak boleh lama-lama di dalam rumah pemilih," pungkas dia.
Komisioner KPU Gresik Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdullah Sidiq Notonegoro menjelaskan, target dipercepatnya coklit agar segera selesai.
“Petugas coklit tidak boleh lama-lama di dalam rumah calon pemilih. Karena petugas harus menjaga diri supaya terhindar dari pandemi COVID-19," kata dia, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Positif COVID-19, Perawat di Puskesmas Manyar Meninggal )
Menurut dia, banyak aspek yang harus ditaati petugas coklit ketika di lapangan. Pola kerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sesuai protokol kesehatan.
Petugas mendatangi rumah untuk mengupayakan bertemu langsung dengan pemilih. Meminta pemilih menunjukan dokumen kependudukan, baik KTP, Surat Keterangan dan Kartu Keluarga. (Baca juga: Saat Petugas Coklit Pilkada Blitar Dikira Tenaga Medis Covid-19 )
"Memperbaiki data pemilih jika tidak cocok dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata dia.
Selanjutnya, mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar. Memberikan tanda bukti pendaftaran model AA.1-KWK. Mengisi dan menempel stiker formulir model AA.2-KWK.
"Yang terakhir petugas harus berkoordinasi dengan PPS. Nah, masa pandemi ini petugas tidak boleh lama-lama di dalam rumah pemilih," pungkas dia.
(nth)
tulis komentar anda