CPNS Parepare Mengeluh Gara-gara Tak Kunjung Terangkat dan Gaji 80%
Senin, 03 Agustus 2020 - 17:22 WIB
PAREPARE - 197 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2018 di kota Parepare, Sulsel, hingga kini belum terangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka diketahui menjadi CPNS sejak April 2019 lalu.
Sebagai CPNS, mereka hanya digaji dengan persentase 80% sesuai SK yang mereka terima. Kondisi ini membuat beberapa dari mereka mengeluh. Apalagi, hingga saat ini tak ada penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepareterkaitstatus mereka.
"Padahal, kami kerap mempertanyakan hal tersebut, namun tetap saja tak ada kejelasan. Tak ada jawaban dari BKPSDMD," kata salah seorang dari 197 CPNS kota Parepare, yang meminta identitasnya tidak ditayangkan.
Dia sendiri telah menjalani pelatihan dasar yang digelar BKPSDMD Parepare bekerja sama BKPSDM Sulsel pada Agustus 2019 lalu. Dia mengaku, sebenarnya bersedia menunggu hingga setahun dan bisa memahami kondisi pemerintah, selama ada penjelasan pihak terkait.
"Saya pribadi tidak mempersoalkan apakah butuh waktu satu atau dua tahun untuk diangkat jadi PNS, yang penting ada kejelasan terkait aturannya," paparnya.
Sekadar diketahui, CPNS formasi tahun 2018, mulai aktif pada 15 April 2019 dan menerima 80% gaji pertama mereka pada 1 Mei 2019. Sampai saat ini, mereka tetap menerima jumlah yang sama hingga Agustus tahun ini.
Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus yang berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberi jawaban. Telepon selularnya yang dihubungi tidak diangkat. Sementara pesan WhatsApp juga belum direnspons.
Renspons juga tidak didapatkan saat Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim hendak dikonfirmasi terkait SK 80% CPNS 2018.
Sebagai CPNS, mereka hanya digaji dengan persentase 80% sesuai SK yang mereka terima. Kondisi ini membuat beberapa dari mereka mengeluh. Apalagi, hingga saat ini tak ada penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepareterkaitstatus mereka.
"Padahal, kami kerap mempertanyakan hal tersebut, namun tetap saja tak ada kejelasan. Tak ada jawaban dari BKPSDMD," kata salah seorang dari 197 CPNS kota Parepare, yang meminta identitasnya tidak ditayangkan.
Dia sendiri telah menjalani pelatihan dasar yang digelar BKPSDMD Parepare bekerja sama BKPSDM Sulsel pada Agustus 2019 lalu. Dia mengaku, sebenarnya bersedia menunggu hingga setahun dan bisa memahami kondisi pemerintah, selama ada penjelasan pihak terkait.
"Saya pribadi tidak mempersoalkan apakah butuh waktu satu atau dua tahun untuk diangkat jadi PNS, yang penting ada kejelasan terkait aturannya," paparnya.
Sekadar diketahui, CPNS formasi tahun 2018, mulai aktif pada 15 April 2019 dan menerima 80% gaji pertama mereka pada 1 Mei 2019. Sampai saat ini, mereka tetap menerima jumlah yang sama hingga Agustus tahun ini.
Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus yang berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberi jawaban. Telepon selularnya yang dihubungi tidak diangkat. Sementara pesan WhatsApp juga belum direnspons.
Renspons juga tidak didapatkan saat Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim hendak dikonfirmasi terkait SK 80% CPNS 2018.
(luq)
tulis komentar anda