Heboh Guru CPNS Jadi Korban Pungli, Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dicopot

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:47 WIB
loading...
Heboh Guru CPNS Jadi Korban Pungli, Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dicopot
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bertemu Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di Pangandaran yang mengundurkan diri karena diintimidasi usai mengungkap pungli. Foto/Instagram @ridwankamil.
A A A
PANGANDARAN - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani, seorang guru di Pangandaran yang mengundurkan diri karena mendapat intimidasi usai mengungkap dugaan pungutan liar (pungli). Pertemuan Ridwan Kamil dan Husein Ali Rafsanjani berlangsung di teras belakang Kantor Gubenur Jabar, Gedung Sate, Kota Bandung.

"Guru SMP Pangandaran yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran," tulis Kang Emil, sapaan akrabnya di Instagram pribadinya @ridwankamil, Kamis (11/5/2023).



"Saya mengapresiasi terhadap kejujuran dan integritas CPNS sebagai calon pelayan publik," tambahnya.

Kang Emil mengatakan, Husein Ali yang merupakan guru musik lulusan UPI ini telah berhasil menjadi guru berstatus PNS. Menurutnya, untuk mencapai status PNS butuh perjuangan berat dan mengalahkan belasan ribu pendaftar.

"Sehingga disayangkan jika mundur begitu saja. Setelah mendengarkan kronologisnya tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Kang Emil pun meminta, Bupati Pangandaran yang memegang kewenangan SMP tempat Husein nengajar untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.



"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," terangnya.

Jika terbukti ada dugaan pungli, kata Kang Emil, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)