Diperiksa Penyidik, Pemesan Joki CPNS Kejaksaan Belum Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:00 WIB
loading...
Diperiksa Penyidik,...
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan pemeriksaa kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. Foto/SINDOnews/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemesan jasa joki CPNS Kejaksaan 2023. Namun kedua pemesan belum dijadikan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (11/6/2024).



Donny menuturkan, kedua pemesan jasa joki tersebut berinisial N warga Lampung Tengah, dan D warga Sumatera Selatan.

"Dua pemesan atau pengguna jasa joki sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik," ujar Donny.



Dirreskrimsus menegaskan, kedua pemesan jasa joki tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian.



Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2605 seconds (0.1#10.140)