Pemkot Parepare Minta Pengelola Kafe Batasi Pengunjung Maksimal 40%
Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:05 WIB
Hal itu, jelas Taufan, karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.
Untuk mengikat setiap usaha, tambah Taufan, tiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.
Baca juga: Orang Tua Korban Asusila Anak Alihkan Pendampingan ke LP-KPA Parepare
Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe serta warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.
"Jika telah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain," tandasnya.
Untuk mengikat setiap usaha, tambah Taufan, tiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.
Baca juga: Orang Tua Korban Asusila Anak Alihkan Pendampingan ke LP-KPA Parepare
Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe serta warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.
"Jika telah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :