Pemkot Parepare Minta Pengelola Kafe Batasi Pengunjung Maksimal 40%

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:05 WIB
Suasan kafe di salah satu daerah. Di Parepare, pengelola kafe diminta tak menerima penunjung di atas 40% kapasitas ruangan. Foto: SINDOnews/Dok
PAREPARE - Pemerintah kota (pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi COVID-19 .

Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.





Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan . Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

Taufan memaparkan, dalam edaran tiap pemilik usaha diminta mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kapasitas ruangan saat kondisi normal.

"Tentunya dengan tetap menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” Taufan menjabarkan.

Hal itu, jelas Taufan, karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.

Untuk mengikat setiap usaha, tambah Taufan, tiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.



Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe serta warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.

"Jika telah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan ketidaktaatan maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content