Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Pasar di Semarang Dimusnahkan
Selasa, 12 September 2023 - 17:37 WIB
SEMARANG - Sebanyak 2.259.752 batang rokok dan 14.113 gram tembakau iris ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Prosesi pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Semarang , Selasa (12/9/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2023 hingga tahun 2023 ini.
“Ini hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum lainnya dalam bentuk operasi pasar bersama,” kata Bier Budy di komplek Balai Kota Semarang.
Di wilayah Kota Semarang, dia menyebut belum ditemukan produsen atau pabrikan rokok ilegal alias tanpa cukai. Aneka barang yang disita itu didapati dari warung-warung ataupun toko kelontong.
Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2,69 miliar, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp1,92miliar.
Sejak awal tahun 2023 hingga September ini, ungkap Bier Budy, pihaknya telah melakukan 129 kali penindakan, hasilnya disita 14.356.565 rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp18,01 miliar potensi kerugian negaranya Rp12,347 miliar.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengemukakan rokok ilegal tanpa cukai ini merugikan negara.
“Dari hasil cukai rokok banyak sekali manfaatnya (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCT), yang menerima manfaat masyarakat, bukan kita-kita ini, ada juga untuk pendidikan, kesehatan,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.
Dia bercerita beberapa waktu lalu sempat memberikan secara rutin bantuan langsung tunai kepada buruh-buruh pekerja rokok yang rata-rata perempuan. Besarannya Rp300ribu per bulan, ini juga dari dana hasil cukai rokok.
“Kalau nggak salah ada sekitar 1.500an pekerja, saya yang menyerahkan. Kalau saya lihat rata-rata pekerja yang melinting rokok itu ibu-ibu, ada yang sudah 15 tahun, 20 tahun bekerja. Sehari bisa melinting 5ribu batang rokok,” sambungnya.
Sementara itu, pada kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di drum yang telah dipotong. Sisanya, diangkut menggunakan beberapa truk untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Kota Semarang untuk dimusnahkan di sana.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2023 hingga tahun 2023 ini.
“Ini hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum lainnya dalam bentuk operasi pasar bersama,” kata Bier Budy di komplek Balai Kota Semarang.
Di wilayah Kota Semarang, dia menyebut belum ditemukan produsen atau pabrikan rokok ilegal alias tanpa cukai. Aneka barang yang disita itu didapati dari warung-warung ataupun toko kelontong.
Baca Juga
Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2,69 miliar, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp1,92miliar.
Sejak awal tahun 2023 hingga September ini, ungkap Bier Budy, pihaknya telah melakukan 129 kali penindakan, hasilnya disita 14.356.565 rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp18,01 miliar potensi kerugian negaranya Rp12,347 miliar.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengemukakan rokok ilegal tanpa cukai ini merugikan negara.
“Dari hasil cukai rokok banyak sekali manfaatnya (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCT), yang menerima manfaat masyarakat, bukan kita-kita ini, ada juga untuk pendidikan, kesehatan,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.
Dia bercerita beberapa waktu lalu sempat memberikan secara rutin bantuan langsung tunai kepada buruh-buruh pekerja rokok yang rata-rata perempuan. Besarannya Rp300ribu per bulan, ini juga dari dana hasil cukai rokok.
“Kalau nggak salah ada sekitar 1.500an pekerja, saya yang menyerahkan. Kalau saya lihat rata-rata pekerja yang melinting rokok itu ibu-ibu, ada yang sudah 15 tahun, 20 tahun bekerja. Sehari bisa melinting 5ribu batang rokok,” sambungnya.
Sementara itu, pada kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di drum yang telah dipotong. Sisanya, diangkut menggunakan beberapa truk untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Kota Semarang untuk dimusnahkan di sana.
(hri)
tulis komentar anda