Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Pasar di Semarang Dimusnahkan

Selasa, 12 September 2023 - 17:37 WIB
Wali Kota Semarang Hevarita Gunaryanti Rahayu memimpin pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (12/9/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
SEMARANG - Sebanyak 2.259.752 batang rokok dan 14.113 gram tembakau iris ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Prosesi pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Semarang , Selasa (12/9/2023).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2023 hingga tahun 2023 ini.



“Ini hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum lainnya dalam bentuk operasi pasar bersama,” kata Bier Budy di komplek Balai Kota Semarang.

Di wilayah Kota Semarang, dia menyebut belum ditemukan produsen atau pabrikan rokok ilegal alias tanpa cukai. Aneka barang yang disita itu didapati dari warung-warung ataupun toko kelontong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!