Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal
Jum'at, 31 Juli 2020 - 12:31 WIB
Diketahui, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay dengan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 17 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Pelaku pelaku usaha dengan skema piramida ini harus ditindak tegas. Jangan sampai terjadi seperti dulu baru banyak korban baru ditangkap. Kami mendukung Polda Jatim yang sudah bekerja keras untuk mempidanakan MeMiles guna menyelamatkan masyarakat," terang Gianto.
Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand mengatakan jika MeMiles telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang melakukan skema piramida dalam melakukan perdagangan. "Jelas bahwa ini skema piramida masuk pidana 10 tahun. MeMiles tidak ada izin nanti bisa dicek," katanya.
(Baca juga: Idul Adha Saat Pandemi, Warga Sidoarjo Pakai APD Saat Potong Kurban )
Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Pelaku pelaku usaha dengan skema piramida ini harus ditindak tegas. Jangan sampai terjadi seperti dulu baru banyak korban baru ditangkap. Kami mendukung Polda Jatim yang sudah bekerja keras untuk mempidanakan MeMiles guna menyelamatkan masyarakat," terang Gianto.
Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand mengatakan jika MeMiles telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang melakukan skema piramida dalam melakukan perdagangan. "Jelas bahwa ini skema piramida masuk pidana 10 tahun. MeMiles tidak ada izin nanti bisa dicek," katanya.
(Baca juga: Idul Adha Saat Pandemi, Warga Sidoarjo Pakai APD Saat Potong Kurban )
Lihat Juga :