Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Lombok Timur

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:18 WIB
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," sambungnya.



Suputra menambahkan bahwa kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti sabu seberat 91,31 gram guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," terang Suputra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More