Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Lombok Timur

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
Baru Bebas 2 Pekan,...
Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang residivis berinisial EN (33). Foto/Ramli Nurawang
A A A
LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu antar pulau, Minggu (13/08/2023). Dari tangan pelaku berinisial EN (33), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, petugas menyita sabu seberat 91,31 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra menjelaskan pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru bebas dari awal Agustus 2023. Pelaku ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Ia menjelaskan kasus penyelundupan narkoba ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang mobil travel.

Baca Juga: Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia
">

"Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, petugas langsung melakukan pembuntutan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok," kata Suputra.

"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan," tambahnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang digunakan pelaku disaksikan petugas keamanan pelabuhan.

"Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu," ucap Suputra.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," sambungnya.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu-sabu Rp1,43 Triliun

Suputra menambahkan bahwa kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti sabu seberat 91,31 gram guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," terang Suputra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Bea Cukai-Bareskrim...
Bea Cukai-Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkoba Disita
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Terpopuler
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved