1000 Pekerja Sektor Pariwisata di Simalungun-Pematangsiantar Dirumahkan

Selasa, 14 April 2020 - 15:20 WIB
Kepala UPTD Wilayah III Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu Bangun N Hutagalung, SH.Foto/Sindonews.com/Ricky F Hutapea
SIMALUNGUN - Sedikitnya 1000 pekerja di sektor pariwisata di wilayah kerja Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Wilayah III Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut, dilaporkan untuk dirumahkan pasca wabah Covid 19 melanda banyak daerah di Sumatera Utara.

Kepala UPTD Wilayah III Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu Bangun N Hutagalung SH mengatakan, penyampaian laporan merumahkan karyawan sektor pariwisata oleh pengusaha hotel, karena dampak virus Covid 19 terhadap minimnya pendapatan hotel maupun restoran, sehingga tidak mampu membayar gaji karyawan.

"Para pekerja sektor pariwisata yang diusulkan dirumahkan sebagian besar di wilayah Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar dan Tanah Karo," ujar Hutagalung kepada Sindonews.com, Selasa (14/4/2020). (Baca juga: Dampak Corona, 1,6 Juta Orang Terancam Kena PHK )



Hutagalung menambahkan, selain sektor pariwisata sektor usaha lainnya seperti pabrik-pabrik dan rumah sakit juga berkonsultasi untuk merumahkan karyawannya.

Hutagalung menambahkan, kebijakan merumahkan karyawan sebagai dampak Covid 19 juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 .

Menurutnya, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut disampaikan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat COVID 19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content