Orang Tua Korban Asusila Anak Alihkan Pendampingan ke LP-KPA Parepare
Selasa, 28 Juli 2020 - 19:22 WIB
PAREPARE - Pasca putusan 5 bulan yang dijatuhkan pada dua pelaku anak, kasus asusila anak yang terjadi di Kota Parepare, orang tua korban meminta lembaga independen untuk mendampingi kasus yang dialami korban yang masih berusia 14 tahun.
M, orang tua korban mengatakan, sejak awal perjalanan kasus yang menimpa anaknya, tak hanya keadilan yang tidak didapatkan. Intimidasi bahkan pengancaman, hingga dugaan rekayasa surat damai pun, bertubi-tubi dialaminya.
"Termasuk pendampingan terhadap anak kami, yang tidak sepenuhnya kami dapatkan. Anak kami kami bukan hanya trauma, tapi juga menderita sakit secara fisik," ungkap M.
Untuk itu, kata M, dia meminta pendampingan pada Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA) Parepare, yang surat kuasa yang telah ditandatanganinya.
"Kami butuh lembaga yang betul-betul mau mendampingi dan berpihak anak kami sebagai korban. Dan Kami melihat LP-KPA serius mendampingi anak kami," akunya.
Sekadar diketahui, kasus asusila anak yang terjadi di Parepare, melibatkan delapan pelaku, yang dalam perjalanannya ditetapkan tujuh tersangka, dengan dua laporan berbeda. Dua peristiwa berbeda yang dialami korban, terjadi hanya selang beberapa jam saja, dan hingga kini menimbulkan trauma pada korban.
Ibu korban, menambahkan, pihaknya juga telah meminta pada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pengalihan pendampingan terhadap anaknya.
"Dan anak kami nyaman selama didampingi LP-KPA. Mulai ada perubahan dan anak kami pun mulai beraktifitas membantu kami mengerjakan pekerjaan di rumah," ungkapnya.
M, orang tua korban mengatakan, sejak awal perjalanan kasus yang menimpa anaknya, tak hanya keadilan yang tidak didapatkan. Intimidasi bahkan pengancaman, hingga dugaan rekayasa surat damai pun, bertubi-tubi dialaminya.
"Termasuk pendampingan terhadap anak kami, yang tidak sepenuhnya kami dapatkan. Anak kami kami bukan hanya trauma, tapi juga menderita sakit secara fisik," ungkap M.
Untuk itu, kata M, dia meminta pendampingan pada Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA) Parepare, yang surat kuasa yang telah ditandatanganinya.
"Kami butuh lembaga yang betul-betul mau mendampingi dan berpihak anak kami sebagai korban. Dan Kami melihat LP-KPA serius mendampingi anak kami," akunya.
Sekadar diketahui, kasus asusila anak yang terjadi di Parepare, melibatkan delapan pelaku, yang dalam perjalanannya ditetapkan tujuh tersangka, dengan dua laporan berbeda. Dua peristiwa berbeda yang dialami korban, terjadi hanya selang beberapa jam saja, dan hingga kini menimbulkan trauma pada korban.
Ibu korban, menambahkan, pihaknya juga telah meminta pada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pengalihan pendampingan terhadap anaknya.
"Dan anak kami nyaman selama didampingi LP-KPA. Mulai ada perubahan dan anak kami pun mulai beraktifitas membantu kami mengerjakan pekerjaan di rumah," ungkapnya.
tulis komentar anda