Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:12 WIB
Baca juga: Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja

"Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator warna hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dampaknya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar," ungkapnya.

Dua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara.

"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!