Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:12 WIB
BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek tambang pasir darat ilegal di Galang, Batam. Petugas meringkus dua tersangka beserta barang bukti pertambangan dan sejumlah uang tunai.
Pengungkapan tindak pidana mineral dan batu bara ini berlangsung di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepri.
"Kami berhasil mengamankan dua warga setempat berinisial R dan MS sebagai pelaku tambang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (11/7/23).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir darat yang berlokasi dikampung Galang.
Pada saat itu dari laporan ditemukan adanya penambangan pasir darat tanpa memiliki izin yang langsung dilakukan penindakan.
"Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator warna hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dampaknya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar," ungkapnya.
Dua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya.
Pengungkapan tindak pidana mineral dan batu bara ini berlangsung di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepri.
"Kami berhasil mengamankan dua warga setempat berinisial R dan MS sebagai pelaku tambang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (11/7/23).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir darat yang berlokasi dikampung Galang.
Pada saat itu dari laporan ditemukan adanya penambangan pasir darat tanpa memiliki izin yang langsung dilakukan penindakan.
"Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator warna hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dampaknya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar," ungkapnya.
Dua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda