BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
Selasa, 27 Juni 2023 - 13:39 WIB
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri mendorong seluruh pemda di Jatim segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Pekerja yang dimaksud adalah pekerja formal seperti non ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek dan nelayan.
Hal ini disampaikan lewat seminar "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur". Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
Seminar dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo serta seluruh pemangku kepentingan di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Seluruh RPH di Jatim Penuhi Syarat Sembelih Hewan Kurban
Makmur Marbun menyebutkan, diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," tandas Makmur.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.
"Kita ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," imbuhnya.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan bahwa dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi.
Hal ini disampaikan lewat seminar "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur". Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
Seminar dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo serta seluruh pemangku kepentingan di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Seluruh RPH di Jatim Penuhi Syarat Sembelih Hewan Kurban
Makmur Marbun menyebutkan, diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," tandas Makmur.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.
"Kita ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," imbuhnya.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan bahwa dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi.
tulis komentar anda