BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:39 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
seminar Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur.
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri mendorong seluruh pemda di Jatim segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Pekerja yang dimaksud adalah pekerja formal seperti non ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek dan nelayan.

Hal ini disampaikan lewat seminar "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur". Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.

Seminar dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo serta seluruh pemangku kepentingan di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Seluruh RPH di Jatim Penuhi Syarat Sembelih Hewan Kurban

Makmur Marbun menyebutkan, diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," tandas Makmur.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.

"Kita ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," imbuhnya.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan bahwa dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi.

Regulasi menjadifaktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nah, ini yang coba kita dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kita fasilitasi untuk bisa membuatnya," sambung Muhyidin.

Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja. Muhyidin optimis jika didukung penuh oleh seluruh Pemerintah Daerah, target pemerintah sebesar 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023 mendatang.

"Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kita harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhyidin.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun beberapa diantaranya belum memiliki peraturan bupati/wali kota.

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tandasnya.

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan.

Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja.

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," katanya.

Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya meski untuk langkah awal hanya untuk masa perlindungan tiga maupun enam bulan.

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi.

Di akhir keterangannya, Hadi menargetkan pemerintah daerah bisa mengcover sekitar 50 persen pekerja sektor informal.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Rekomendasi
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Berita Terkini
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved